59 Lembaga Keuangan Mikro Baru Di Tahun 2016

By Admin


nusakini.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (3/5/2016) menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin pada 59 lembaga keuangan mikro (LKM) hingga awal Mei 2016.

Menurut Firdaus, OJK telah  menerbitkan Peraturan OJK No. 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK No.12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. 

"Regulasi dulu itu menetapkan tenggat pemberian izin dari otoritas dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang No.1/2013 tentang LKM atau berakhir pada awal tahun ini," jelas Firdaus. 

Lanjut Firdaus, nantinya penyelenggaraan masyarakat ekonomi Asean (MEA), akan menjadikan wilayah regional sebagai pasar tunggal dan basis produksi dengan arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil serta aliran modal yang lebih bebas. Oleh karena itu MEA akan memberikan peluang untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi. 

Sebagai informasi, pada kuartal I 2016, OJK telah memberikan izin sebanyak 42 LKM, dengan nilai total aset LKM Maret 2016 sebesar Rp 220 miliar.(if/mk)